"Ya ini kan untuk kestabilan politik. Kalau semangat kita untuk membunuh partai kecil mungkin kita bikin 10 persen," kata Maruarar sebelum menghadiri sidang paripurna pengesahan draf perubahan UU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Ara, sapaan akrabnya, berharap PT 5 persen itu bisa dicapai lewat musyawarah dan mufakat. "Jadi tidak perlu voting-votingan. Kan Pancasila itu musyawarah," kata anak politikus senior Sabam Sirait ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sidang paripurna DPR hari ini mengagendakan pengesahan draf perubahan UU 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Meski baru akan mengesahkan draf perubahan menjadi draf inisiatif DPR, perdebatan soal angka PT sudah mencuat.
Terakhir, ada dua opsi PT yang mencuat, yakni 3 persen dengan catatan dan 2,5 - 5 persen. Opsi pertama dipilih oleh partai kecil dan menengah seperti PAN, PKB, PPP, PKS, Hanura dan Gerindra. Opsi kedua dipilih oleh partai besar yakni Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDIP.
(lrn/nrl)










































