"Oh tentu saja (memanggil Dirjen Pajak). Nanti kalau dari kajian itu ada pejabat terkait yang perlu untuk kita mintai keterangan ya tentu akan kita mintai, kita akan hadirkan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Hotel Aryaduta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2011).
Busyro mengatakan kasus tersebut sedang dikaji oleh tim yang dipimpin Wakil Ketua KPK Haryono Umar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai Rp 1,6 triliun. Namun angka itu bisa jadi jauh lebih besar karena baru BP Migas yang melakukan pendataan.
(aan/nrl)











































