"Semua sudah disampaikan MH kepada penyidik. MH sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Dia telah mengatakan apa yang sebenarnya terjadi," kata kuasa hukum Masyhuri, Edwin Partogi saat dihubungi detikcom, Selasa (19/7/2011).
Edwin mengatakan, kliennya telah menjalani 5 kali pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edwin, Masyhuri tidak memiliki kepentingan apapun dengan adanya surat palsu tersebut. Ia hanya disuruh mengantarkan surat itu ke KPU.
Lalu siapa aktor intelektualnya? "Kita tunggu hasil penyelidikan. Biar penyidik nanti yang menyampaikan," jawab Edwin.
Mabes Polri telah menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini seperti Andi Nurpati, Eks Hakim MK Arsyad Sanusi, putri Arsyad Neshawati, Ketua Bawaslu, dan 4 orang staf MK.
(ape/aan)











































