"Kita sudah lakukan penyelidikan. Proses mekanisme yang ada di DPR juga harus kita hargai," kata Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir sebelum menghadiri rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Menurut dia, langkah Partai Demokrat yang sudah mengeluarkan SP-3 untuk Nazaruddin adalah masalah internal partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain UU, menurut dia, domain BK DPR ada kode etik dan tata beracara.
"Kan kita bukan menunggu apa yang terjadi di partai. Andaikata Partai Demokrat lewat Dewan Kehormatan telah mengambil sikap terlebih dahulu maka ada mekanisme UU yang harus dilewati dan itu urusan internal. Jadi tunggu sajalah masih dalam proses," kata politisi Golkar ini.
Sebelum PD memecat Nazar, BK DPR berusaha 'menginvestigasi' dugaan penyuapan Nazar kepada pejabat MK. 'Investigasi' ini perlu terkait dugaan pelanggaran kode etik DPR.
(aan/nrl)











































