Acara ini digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Selain para penegak hukum, penandatanganan nota kesepahaman juga akan dilakukan oleh pihak eksekusitf pemerintahan yakni Menkum HAM Patrialis Akbar dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.
Acara dijadwalkan akan dihadiri oleh Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Patrialis Akbar (Menteri Hukum dan HAM), Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan), DR. Harifin A. Tumpa, SH.,MH (Ketua Mahkamah Agung), Basrief Arief (Jaksa Agung), Jenderal (Pol) Timur Pradopo (Kapolri), DR. Muhammad Busyro Muqoddas,SH.,MH (Ketua KPK), Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, M.Sc. (Ketua Satgas PMH), dan Dr. Yunus Husein,SH.,LL.M (Ketua PPATK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Haris juga mengatakan, UU no 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban masih perlu diperkuat dengan jaminan dan pengaturan lebih lanjut serta mengambil langkah-langkah strategis bersama untuk memperkuat aktivitas dalam memberikan perlindungan kepada pelapor.
Pantauan detikcom di lokasi, pejabat yang sudah hadir Menkum HAM Patrialis Akbar, Ketua MA Harifin Tumpa dan Jaksa Agung Basrief Arief.
(fjp/mad)










































