MA Kuatkan Putusan KPPU, Taksi Bandara Juanda Harus Ditata Ulang

MA Kuatkan Putusan KPPU, Taksi Bandara Juanda Harus Ditata Ulang

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2011 09:13 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang sistem operasional taksi di Bandar Udara (Bandara) Juanda, Surabaya. Atas putusan ini, maka PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Juanda dan Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya harus membuka kesempatan kepada operator taksi lainnya yang telah memiliki izin untuk bisa beroperasi di Bandara Juanda.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya," kata ketua Majelis Kasasi, Rehngena Purba dalam putusannya yang dilansir oleh situs resmi MA, Selasa, (19/7/2011).

Putusan setebal 58 halaman ini juga diputus oleh hakim agung anggota Syamsul Maarif dan Mahdi Soroinda Nasution pada 30 Maret 2011. Ketiga hakim agung ini menilai bahwa putusan judex factie dalam perkara tersebut tidak bertentangan dengan hukum/UU. Selain itu, 10 alasan keberatan yang diajukan kepada hakim kasasi telah dipertimbangkan dengan benar.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya harus ditolak," terang Rahngene.

Atas kekalahan ini, maka PT Primer PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Juanda dan Koperasi Angkatan Laut Surabaya harus mematuhi putusan KPPU. Selain itu, dan Koperasi Angkatan Laut Surabaya juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

"Alasan KPPU telah benar yaitu penerapan pasal 5 dan ayat 4 Perma No 3/2005. Serta kegiatan usaha Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya bukan termasuk kegiatan usaha yang dikecualikan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 50 huruf i UU 5/1999," tuntas Rahngene.

Seperti diketahui, KPPU menyatakan pengelola taksi Bandara Juanda Surabaya melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut KPPU, dua pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut adalah PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya dan Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya.

Dengan adanya putusan tersebut, KPPU memerintahkan keduanya untuk membuka kesempatan kepada operator taksi yang telah memiliki Izin Operasi dari DLLAJ Provinsi Jawa Timur, untuk mendapatkan Izin Berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Selain itu, KPPU juga menghukum keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar apabila tidak memberi kesempatan kepada pihak lain kesempatan mendapatkan Izin Berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Dalam putusan KPPU disebutkan, selama ini memang terdapat beberapa operator penyedia jasa pengangkutan darat lain yang beroperasi di lingkungan Bandara Juanda seperti Bus Damri Bandara, Angkutan Sewa 'KAHA' Golden Bird, dan angkutan PT Rahayu Wira Abadi, tetapi moda angkutan transportasi sebagaimana disebutkan di atas tidak melakukan kegiatan pengangkutan orang dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas, sehingga tidak bisa dinyatakan sebagai angkutan taksi peraturan yang berlaku.

Sejak tahun 1979, Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya merupakan satu-satunya operator taksi yang memberikan jasa layanan angkutan dari pintu ke pintu di Bandara Juanda Surabaya.

Terdapat kerjasama operasional taksi di Bandara Juanda Surabaya yang dilakukan oleh Primer Koperasi Angkatan Laut Surabaya dengan PT Para Bathara Surya (Taksi Silver), PT Ekpress Kartika Perdana Taksi (Taksi Semesta), dan PT Zebra Nusantara Tbk (Taksi Zebra).

Tetapi kerjasama tersebut tidak melibatkan Angkasa Pura I sebagai pihak yang berwenang untuk mengatur tentang Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan yang salah satunya adalah Jasa Pelayanan Angkutan Darat.

(asp/mok)


Berita Terkait