"Ada 15 pertanyaan," kata Anna saat keluar dari Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (18/7/2011).
Anna keluar pukul 19.00 WIB didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya, Anna mulai diperiksa pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga pasal 263, 279, dan 284 KUHP. Tadi kita sudah menyerahkan bukti-bukti pada prinsipnya membuktikan ketiga pasal tersebut," jelasnya.
Anna berdalih tidak ada motif politik dari upaya pelaporan kepada Ruhut. "Ya penyebab karena ada WIL (wanita idaman lain) dan dia tidak pulang-pulang, ya urusan rumah tangga," imbuhnya.
Sejauh ini Anna mengaku belum pernah dikontak Ruhut semenjak pelaporan ke Bareskrim dilakukan. "Sampai sekarang ngga ada tanggapan, tidak ada komunikasi," terang wanita yang mengenakan baju motif biru kuning.
Ruhut dilaporkan oleh istrinya dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Selain itu Ruhut juga dilaporkan dengan pasal 284, 279 PP No 9/1975 terkait perkawinan lebih dari satu kali.
Laporan Anna tertulis dalam surat bernomor TBL/259/VII/2011 yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri.
Anna melaporkan suaminya ke Mabes Polri karena Ruhut mengaku masih perjaka saat menikah dengan wanita lain bernama Diana Leovita. Padahal, Anna menikah dengan Ruhut tahun 1998, di Sydney, Australia.
(ape/mok)











































