"Begini kalau ada pelanggaran hukum silahkan diproses, itu saja," kata Anas di Bogor, Senin (18/7/2011).
Anas juga meminta tudingan-tudingan terkait sejumlah kepemilikan aset yang diisukan banyak dibeli oleh dia dibuktikan, termasuk pembelian tanah di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, artikel headline di 'Koran Tempo' edisi Jumat (15/7/2011) berjudul 'Perusahaan Istri Anas Kebagian Proyek BUMN'. Dalam artikel itu disebutkan Athiyyah Laila menjadi komisaris dan pemegang sagham PT Dutasari Citralaras yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa.
PT Dutasari disebutkan terlibat bisnis dengan BUMN konstruksi PT Adhi Karya. Dalam laporan keuangan PT Adhi Karya tahun 2009 dan tahun 2010, PT Adhi Karya memiliki utang ke PT Dutasari Rp 64,49 miliar pada tahun 2008 dan berkurang menjadi Rp 20,13 miliar pada tahun berikutnya, dan Rp 3,9 miliar pada tahun 2010.
(ndr/gah)










































