Menurut pengamat hukum perbankkan Yenti Garnasih, penawaran jenis itu patut dicurigai. Apalagi, jika saat menawarkan program tersebut, si penawar tidak menyertakan dokumen-dokumen yang lengkap.
"Itu banyak terjadi di Indonesia, banyak orang menawarkan investasi tanpa berbadan hukum, itu artinya perusahaannya fiktif. Dan itu sudah pelanggaran," kata akademisi dari Universitas Trisakti ini saat berbincang dengan detikcom, Senin (18/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia tidak punya itu, dia telah melakukan kejahatan perbankan sesuai pasal 46 ayat 1 UU Perbankan karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia. Dan ini kerap terjadi dan terus terjadi," kata Yenti. Ancamannya, sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Yenti menyayangkan mengapa banyak sekali masyarakat yang terus saja tertipu oleh iming-iming investasi semacam itu. "Saya herannya kok masyarakatnya juga mau saja mengikuti investasi semacam itu, padahal itu akan merugikan masyarakat sendiri," katanya.
Salah satu contoh investasi yang diduga melanggar UU Perbankkan tersebut terjadi di salah satu thread di Kaskus. Dana yang dihimpun langsung dari masyarakat sangat besar yakni mencapai Rp 5,3 miliar.
Investasi dengan bunga 4,5 persen itu secara pribadi ditawarkan oleh seseorang yang mengaku bernama Kang Adit melalui forum Kaskus. Penawaran investasi itu dibuka di forum itu sekitar akhir tahun 2009. Kang Adit mengaku, uang yang terkumpul dari investasi itu akan digunakan untuk membangun sejumlah proyek milik pemerintah yang dimenangkan oleh om-nya. Namun Kang Adit tidak menyebutkan nama maupun perusahaan om-nya itu.
Awalnya, investasi berjalan lancar, hingga memasuki tahun kedua, bagi hasil yang dijanjikan kepada investor yang diduga berjumlah sekitar dua ratusan itu mulai seret, hingga akhirnya macet. Hingga kini persoalan itu belum selesai, namun belum ada investor yang berniat melaporkan hal ini ke polisi.
(ken/gah)











































