Sanksi Hukum Rancu, UU Kesehatan Digugat

Sanksi Hukum Rancu, UU Kesehatan Digugat

- detikNews
Senin, 18 Jul 2011 18:45 WIB
Sanksi Hukum Rancu, UU Kesehatan Digugat
Jakarta - Sebuah kata, bisa membuat celah hukum yang besar. Demikian pemikiran pemohon uji materiil pasal 114 dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan. Mereka memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kata 'dapat' yang dinilai membuat rancu sanksi hukum bagi para pelanggar keharusan mencantumkan peringatan bahaya rokok.

Pemikiran tersebut dipaparkan kuasa hukum pemohon, Mustaqim dan Andri Oktavian, dalam sidang perdana kasus tersebut. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/7/2011).

"Di dalam UU ini, pasal 114 bertentangan dengan 119 ayat 1," ujar Mustaqim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pasal 114 dinyatakan bahwa 'yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuann ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya'. Sementara ayat 1 pasal 119 menyatakan 'setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagai mana dimaksud pasal 114, akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar-sebesarnya Rp 500 juta'.

Penempatan kata 'dapat' di pasal 114, artinya peringatan berupa gambar adalah optional. Sementara pasal 119 ayat 1 menyebutkan bahwa yang dikenai sanksi penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta hanya yang tidak mencantumkan peringatan dalam bentuk gambar.

"Artinya yang tidak mencantumkan peringatan dalam bentuk tulisan, bisa lolos. Ini yang kemudian membuat rancu atas sanksinya. Maka kami minta agar kata 'dapat' di pasal 114 itu dihilangkan saja," papar Mustaqim.

Mustaqim dan Andri Oktavian menamakan diri Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia. Keduanya mewakili pemohon atas nama dr. Widyastuti Soerodjo, dr. Muherman Harun dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Majelis hakim MK untuk sidang permohonan revisi UU Kesehatan dipimpin oleh Muhammad Alim dengan hakim anggota Anwar Usnan dan Ahmad Fadlil Sumadi.

(lh/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads