Pemikiran tersebut dipaparkan kuasa hukum pemohon, Mustaqim dan Andri Oktavian, dalam sidang perdana kasus tersebut. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/7/2011).
"Di dalam UU ini, pasal 114 bertentangan dengan 119 ayat 1," ujar Mustaqim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penempatan kata 'dapat' di pasal 114, artinya peringatan berupa gambar adalah optional. Sementara pasal 119 ayat 1 menyebutkan bahwa yang dikenai sanksi penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta hanya yang tidak mencantumkan peringatan dalam bentuk gambar.
"Artinya yang tidak mencantumkan peringatan dalam bentuk tulisan, bisa lolos. Ini yang kemudian membuat rancu atas sanksinya. Maka kami minta agar kata 'dapat' di pasal 114 itu dihilangkan saja," papar Mustaqim.
Mustaqim dan Andri Oktavian menamakan diri Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia. Keduanya mewakili pemohon atas nama dr. Widyastuti Soerodjo, dr. Muherman Harun dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia.
Majelis hakim MK untuk sidang permohonan revisi UU Kesehatan dipimpin oleh Muhammad Alim dengan hakim anggota Anwar Usnan dan Ahmad Fadlil Sumadi.
(lh/mok)











































