KPK Terus Berkoordinasi dengan Ditjen Pajak

14 Perusahaan Mengemplang Pajak

KPK Terus Berkoordinasi dengan Ditjen Pajak

- detikNews
Senin, 18 Jul 2011 17:55 WIB
Jakarta - Terdapat 14 perusahaan asing di sektor Migas yang tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kita akan koordinasikan lagi (dengan Ditjen Pajak)," papar Wakil Ketua KPK Haryono Umar dalam pesan singkatnya, Senin (18/7/2011).

KPK mendapat dukungan dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk menertibkan persoalan ini. Satgas mendukung KPK untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu termasuk Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

"Iya jika diperlukan. Saya yakin KPK tahu apa yang harus dilakukan, memanggil siapa dan untuk kepentingan apa," ujar Sekretaris Satgas Denny Indrayana, Senin (18/7/2011).

Hal tersebut disampaikan Denny usai menyerahkan undangan kepada ketua KPK Busyro Muqoddas terkait konfrensi internasional tentang justice collaborator yang diadakan LPSK dan Satgas pada Selasa dan Rabu besok.

Denny juga menyatakan pihaknya merasa prihatin dengan persoalan-persoalan hukum yang berhubungan dengan pajak. Menurutnya, penegakan hukum yang berkaitan dengan pajak harus menjadi prioritas.

"Pajak itu adalah salah satu pendapatan negara yang sangat penting sehingga tentu saja upaya penegakan hukum di bidang perpajakan harus jadi prioritas," kata Denny.

KPK sebelumnya mendesak Ditjen Pajak untuk segera menertibkan 14 perusahaan yang ditaksir merugikan negara sampai Rp 1,6 triliun ini. Menurut Haryono, KPK sudah pernah mempertanyakan kepada Ditjen Pajak mengenai Rp 1,6 triliun. Namun lembaga itu tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

"Kita sedang dorong itu supaya tidak kadaluarsa. Kata mereka alamatnya tidak jelas, tidak tahu menagih ke siapa," papar Wakil Ketua KPK Haryono Umar Jumat (15/7).

Ditjen Pajak beralasan, saat ini mereka tengah menginventarisir ulang seluruh pihak yang belum bayar pajak. KPK juga meminta supaya Ditjen Pajak segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak bagi empat belas perusahaan itu.

Haryono sendiri enggan membeberkan data-data perusahaan itu. Alasannya terbentur dengan aturan mengenai kerahasian perusahaan.

Sebelumnya, berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai Rp 1,6 triliun. Namun angka itu bisa jadi jauh lebih besar karena baru BP Migas yang melakukan pendataan.

"Belum, nantinya jika Ditjen Pajak atau KPK yang melakukan pendataan," kata Haryono, Kamis (14/7) lalu.

(nal/nal)


Berita Terkait