Kedelapan ABK WNI itu adalah Konstantinus Tandi dan Sahran (Sorong), Achiruddin (Makassar), Laba Hasiholan Siarait (Tangerang), Hadi Harmanto (Jakarta), Hafidi (Bangkalan), Suarno Dullah (Soabali), dan Waryadi (Muara Enim).
Selama berada di kapal dalam pelayaran dari Yangoon, Myanmar, dengan tujuan akhir Istanbul, Turki, jam kerja mereka terlalu panjang, bahan makanan terlalu minim dan gaji tidak dibayar.
"Akibat perlakuan ini ABK sudah beberapa kali menyatakan keinginan untuk keluar dan berhenti bekerja dari kapal, namun kapten kapal selalu mencegah," demikian Konselor Fungsi Penerangan, Sosial, Budaya KBRI Kairo Iwan Wijaya Mulyatno kepada detikcom, Senin (18/7/2011).
Baru ketika di perairan Terusan Suez, Mesir, KBRI Kairo yang mengutus Sekretaris III Protokol Konsuler Ali Andika Wardhana bekerjasama dengan otoritas Pelabuhan Suez dan Imigrasi Mesir, berhasil membebaskan para ABK WNI keluar dari kapal tersebut (17/7/2011).
"Atas desakan KBRI, kapten kapal yang sebelumnya menolak bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak ABK WNI pada akhirnya bersedia memberikan kompensasi sesuai dengan hari kerja efektif yang telah ditunaikan oleh ABK," papar Iwan.
Saat ini kedelapan ABK kapal tersebut dalam keadaan baik dan ditampung untuk sementara di KBRI Kairo sambil menunggu tiket kepulangan ke Indonesia,yang sedang diupayakan oleh KBRI.
Lanjut Iwan, selama proses pembebasan turun dari kapal, para ABK WNI itu sepenuhnya mendapat jatah bahan makanan dari KBRI Kairo.
Konstantinus Tandi, Chief Engineer kapal, mewakili ABK WNI merasa bersyukur dan berterima kasihatas pertolongan KBRI Kairo, sehingga dapat terbebas dari kapal bermasalah tersebut.
Rusak Membawa Berkah
Menurut Konstantinus Tandi, sejak bertolak dari Yangoon kapal MV Idris Erdogdu berbendera Sierra Leone itu sering mengalami kerusakan dan sering berhenti.
Kondisi kapal memprihatinkan. Selain mesin rusak parah, sertifikasi kelaikan kapal ternyata juga telah habis masa berlakunya, sehingga dengan demikian kapal tidak memiliki kelaikan untuk berlayar.
Karena ketidaklaikan kapal untuk berlayar maka otoritas Terusan Suez, Mesir, yang mengelola arus kapal pelintas terusan Suez dari Laut Mediterrania menuju Laut Merah dan sebaliknya, melarang kapal untuk melintas sebelum kapal dinyatakan laik untuk berlayar.
Otoritas Terusan Suez sebelumnya telah menawarkan opsi menggunakan tugboat (kapal tunda, red) untuk dapat melintasi terusan, namun kapten kapal tidak mampu membayar biaya jasa kapal. Situasi tersebut menjadi peluang bagi ABK WNI, sampai bisa dibebaskan.
(es/es)











































