Priyo: 4 Hari Tak Cukup untuk Sahkan RUU BPJS

Priyo: 4 Hari Tak Cukup untuk Sahkan RUU BPJS

- detikNews
Senin, 18 Jul 2011 17:22 WIB
Priyo: 4 Hari Tak Cukup untuk Sahkan RUU BPJS
Jakarta - Pimpinan DPR tidak yakin dalam 4 hari ke depan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat disahkan. Karena itu, DPR akan berupaya agar pembahasan RUU diperpanjang hingga masa sidang berikutnya.

"4 Hari yang tersisa tidak memungkinkan untuk menyelesaikan itu. Karena itu kita akan mengikhtiarkan kemungkinan khusus untuk RUU BPJS itu kita tunda lagi akan kita beri frame lagi waktu sampai persidangan ke depan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Hal itu dikatakan dia usai rapat konsultasi pimpinan DPR yang diketuai oleh Marzuki Alie dengan Wapres Boediono di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Priyo, problem utama yang masih belum disepakati antara pemerintah dan DPR menyangkut peleburan 4 BUMN (PT Askes, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Jamsostek). Pemerintah menginginkan transformasi keempat BUMN itu berlangsung bertahap setidaknya selama 10 tahun. Di lain pihak, DPR menginginkan keempat BUMN itu dilebur sekarang juga.

"Pemerintah termasuk Pak Wapres inginkan perlunya pemerintah diberi waktu yang luang sekitar 10 tahun ke atas agar ini berjalan secara alamiah untuk transformasi, sementara posisi kami dipercepat semua. Nah, ini semua harus kita cari jalan keluar," jelasnya.

Menurut politikus Partai Golkar ini, usai pertemuan dengan Wapres, pihaknya akan segera mengundang Pansus RUU BPJS dan juga para pimpinan fraksi. Sebab, sesuai aturan, usulan perpanjangan pembahasan RUU BPJS tersebut hanya memungkinkan jika Pansus mengajukan surat kepada pimpinan DPR.

"(Penundaan pengesahan RUU) ini dengan catatan pansus mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, pimpinan akan berikhtiar agar bisa mendapatkan porsi waktu satu persidangan lagi," kata Priyo.

(irw/gun)


Berita Terkait