Akui Kenal Imas, Hakim Arif Sudjito Bantah Jadi Perantara

Akui Kenal Imas, Hakim Arif Sudjito Bantah Jadi Perantara

- detikNews
Senin, 18 Jul 2011 17:10 WIB
Akui Kenal Imas, Hakim Arif Sudjito Bantah Jadi Perantara
Jakarta - Hakim Mahkamah Agung (MA), Arif Sudjito, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Imas Diana Sari. Arif mengaku mengenal Imas namun membantah dirinya menjadi perantara di tingkat pengadilan kasasi kasus PT Onamba Indonesia.

"Saya temannya, ya kenal. Kalau hakim adhoc seluruh Indonesia kan kenal," tutur Arif kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (18/7/2011).

Namun Arif membantah dirinya pernah membicarakan perkara dengan Imas. Apalagi menurutnya, untuk kasus Onamba, dia bukan majelis hakim yang menangani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal perkara tidak pernah. Karena memang saya bukan majelisnya kan," tuturnya.

Panggilan untuk Arif pertama kali dilayangkan KPK pada Rabu pekan lalu. Namun pada saat itu, Arif tidak hadir karena surat yang dinilainya datang terlambat.

Berdasarkan penelusuran detikcom, diduga terdapat keterlibatan panitera dan hakim lain dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kasasi PT Onamba Indonesia. Hakim Imas sendiri berperan sebagai pelobi untuk memenangkan PT Onamba Indonesia.

Mengenai peranan Imas ini dibenarkan oleh pernyataan resmi KPK yang menyebut, Imas menjanjikan lobi untuk memenangkan perkara PT Onamba Indonesia di tingkat kasasi.

"Perkara itu sudah naik kasasi, telah diajukan kasasi di MA. Dan ID ini sebenarnya dia ada semacam diduga ada janji akan menyelesaikan perkara tersebut. Dengan pengertian lain akan memenangkan perkara tersebut di Kasasi," terang Wakil Ketua KPK M Jasin dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (1/7/2011).

Hal ini menarik, mengingat Imas merupakan hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung. Jika dia berani menjanjikan kemenangan tingkat kasasi, maka setidaknya dia sudah memiliki jaringan di level tersebut

Seperti diketahui, hakim Imas dan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus pengurusan kasus di MA agar saat putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan terkait hubungan industrial. Kasus tersebut berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI.

Kepada hakim Imas, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11. Sedangkan kepada OJ disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13.

Di dalam penangkapan hakim Imas di Bandung pada Kamis (30/6) lalu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Imas dan Odi diamankan di Restoran La Ponyo di kawasan Cinunu, Jawa Barat.


(fjr/lh)


Berita Terkait