KAI Perkarakan Ketua PT Bila Enggan Sumpah Pengacaranya

KAI vs Peradi

KAI Perkarakan Ketua PT Bila Enggan Sumpah Pengacaranya

- detikNews
Senin, 18 Jul 2011 17:03 WIB
KAI Perkarakan Ketua PT Bila Enggan Sumpah Pengacaranya
Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi akan diperkarakan bila masih enggan menyumpah calon pengacara lulusan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui 2 organisasi advokat yakni KAI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Bila membiarkan masalah sumpah advokat ini berlarut-larut, maka ketua PT telah melakukan pelanggaran hukum, UU dan putusan MK. Kami akan melaporkan Ketua PT yang menolak sumpah tersebut kepada PBB, Polri, Komnas HAM, KY dan KPK," kata Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis, dalam konferensi pers di kantor DPP KAI, Jl Brawijaya No 25, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2011).

Putusan MK yang dimaksud KAI bernomor 79/PUU-VIII/2010. Salah satu amar putusan menyebut 'kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah terhadap calon advokat tanpa memperhatikan asal organisasi advokat yang saat ini secara de facto ada'. Perintah MK ini tertulis dalam putusan MK halaman 204 poin (3.9.5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa tetap tidak mau melaksanakan putusan MK untuk mengambil sumpah advokat yang dihasilkan dari ujian calon advokat KAI," imbuh Indra Sahnun.

Selain itu, sebelumnya Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan juga menafsirkan berbeda putusan MK tersebut. Menurut KAI, Otto Hasibuan memanipulasi wacana sehingga menafsirkan putusan MK hanya mengakui Peradi sebagai organisasi tunggal advokat.

"Pernyataan Otto sangat memanipulasi seolah-olah di luar Peradi tidak bisa disumpah," ujarnya.

Konflik antara KAI-Peradi ini telah berlangsung lama. Masing-masing pihak mengklaim sebagai organisasi tunggal yang berhak mengeluarkan 'izin praktik' para pengacara dan disumpah ketua Pengadilan Tinggi setempat. Namun, meski berkali-kali kedua pimpinan organisasi melakukan mediasi, selalu menemui jalan buntu. Tidak jarang antara kedua anggotanya terjadi saling baku hantam.


(Ari/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads