Satgas Anti-Mafia Dukung KPK Panggil Dirjen Pajak

14 Perusahaan Mengemplang Pajak

Satgas Anti-Mafia Dukung KPK Panggil Dirjen Pajak

- detikNews
Senin, 18 Jul 2011 16:44 WIB
Satgas Anti-Mafia Dukung KPK Panggil Dirjen Pajak
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) merasa prihatin dengan kasus pengemplangan pajak yang dilakukan 14 perusahaan di sektor minyak dan gas. Jika dianggap perlu, Satgas PMH mendukung KPK untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan seperti Dirjen Pajak.

"Iya. Jika diperlukan, saya yakin KPK tahu apa yang harus dilakukan, memanggil siapa dan untuk kepentingan apa," ujar Sekretaris Satgas PMH Denny Indrayana, Senin (18/7/2011) ketika ditanya tentang perlu tidaknya memanggil Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

Hal tersebut disampaikannya usai menyerahkan undangan kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas terkait konfrensi internasional tentang justice collaborator yang diadakan oleh LPSK dan Satgas pada Selasa dan Rabu pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny juga menyatakan pihaknya merasa prihatin dengan persoalan-persoalan hukum yang berhubungan dengan pajak. Menurutnya, penegakan hukum yang berkaitan dengan pajak harus menjadi prioritas.

"Pajak itu adalah salah satu pendapatan negara yang sangat penting sehingga tentu saja upaya penegakan hukum dibidang perpajakan harus jadi prioritas," terang Denny.

KPK sebelumnya mendesak Ditjen Pajak untuk segera menertibkan 14 perusahaan yang ditaksir merugikan negara sampai Rp 1,6 triliun ini. Menurut Haryono, KPK sudah pernah mempertanyakan kepada Ditjen Pajak mengenai Rp 1,6 triliun. Dan jawaban yang didapat tidak memuaskan KPK.

"Kita sedang dorong itu supaya tidak kadaluarsa. Kata mereka alamatnya nggak jelas, nggak tahu menagih ke siapa," papar Wakil Ketua KPK Haryono Umar Jumat (15/7/2011).

Ditjen Pajak beralasan, saat ini mereka tengah menginventarisir ulang seluruh pihak yang belum bayar pajak. KPK juga meminta supaya Ditjen Pajak segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak bagi 14 perusahaan itu.

Haryono sendiri enggan membeberkan data-data perusahaan itu. Alasannya terbentur dengan aturan mengenai kerahasian perusahaan.

Sebelumnya, berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai Rp 1,6 triliun. Namun angka itu bisa jadi jauh lebih besar karena baru BP Migas yang melakukan pendataan.

"Belum, nantinya jika Ditjen Pajak atau KPK yang melakukan pendataan," kata Haryono, Kamis (14/7) lalu.


(fjp/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads