Para saksi yang diperiksa jaksa yakni para penyidik, penciduk Putri dan Daus Notonegoro serta seorang perwira Polri yang berada satu kamar dengan Putri saat penangkapan, AKBP Eddi Setiono.
"Ada 3 dokter. Dari BNN, RS Polri dan dokter keluarga. Sebagai saksi meringankan yang akan menjelaskan kondisi putri," kata salah satu pengacara Putri, Dolly Siregar usai sidang Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (18/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan secara lisan, dijawab iya menggunakan. Dikatakan sehari sebelumnya (saat diperiksa) memakai. Ada di BAP. (Tapi) Putri menerangkan tidak memiliki (sabu di Hotel Maharani)," ucap saksi Brigadir Heri FH kepada majelis hakim.
Mendapat keterangan meringankan tersebut, Putri tersenyum. Dia menyangkal pernyataan saksi Heri tersebut. Usai sidang, dia menghampiri ayahnya, Ari Sigit dan melepas rindu dengan mencium pipi.
Seperti diketahui, cicit Presiden Soeharto itu bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono memesan kamar di Hotel Maharani nomor 826. Mereka lalu tertangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2011 setelah digerebek dan menggeledah kamar yang kemudian menemukan barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut yaitu dua buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum menjerat cicit Presiden Soeharto itu dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Ari/vit)










































