Abrori dikenakan pasal 7, 8, dan 9 UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan pasal 340 jo pasal 55 jo pasal 160 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal 187 KUHP tadi sudah terakomodir dengan pasal 9 UU Terorisme. Jadi tidak digunakan. Yang dikenakan pasal-pasal itu," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Sukarman saat dihubungi detikcom, Senin (18/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembunuhan berencana santrinya yang membunuh polisi. Dia yang menyuruh," jelasnya.
Sebelumnya, Sukarman menjelaskan Abrori dijerat pasal 187 ayat 3 subsider pasal 187 bis KUHP. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi, pasal 187 tersebut sudah terakomodir dalam pasal 9 UU terorisme tersebut.
(gus/fay)











































