Dalam siaran pers bertajuk Pengurus Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang Sekolah Islam Harapan Ibu tentang insiden Senin pagi 18 Juli, mereka menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa pengurus organ yayasan adalah Nunuk Murdiati (ketua). Duduk sebagai pembina adalah Soerjo Wirjohadipoetro, Otto Malik, Juliani Malik dan Yan Shofian Syafei serta dr Sulastomo sebagai pengawas. Kepengurusan berakhir 6 November 2011.
"Sekolah Islam Harapan Ibu pada Jumat 15 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 WIB telah diduduki secara paksa oleh Saudara Indra Wargadalem cs yang juga melibatkan sejumlah (kurang lebih 50 orang) oknum personel berseragam resmi TNI," beber siaran pers yang diteken Otto Malik itu kepada detikcom, Senin (18/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan juga, Otto Malik telah melaporkan Indra dalam kasus dugaan pemaksuan akte-akte yayasan yang dibuat oleh notaris Rosida Rajagukguk ke Resmob Polda Metro Jaya.
"Upaya pengambilalihan sekolah ini telah terjadi untuk yang kedua kali. Yang pertama pada bulan Februari 2011, Saudara Indra Wargadalem gagal. Kemudian Saudara Indra Wargadalem membuat akte-akte baru (akte 90 dan 1) berdasarkan akte-akte yang sedang dilaporkan di Polda Metro Jaya," tulisnya.
Meskipun ada sengketa internal, namun para guru dan pimpinan sekolah tetap menjalankan tugasnya. "Manajemen yayasan juga telah berkoordinasi dengan Komnas Anak guna meminta perlindungan bagi 1.300 siswa/siswi TK, SD, SMP dan SMA serta 200 orang guru/pendidik agar proses pembelajaran fetap berjalan dengan baik," tuturnya.
(nrl/vit)










































