Massa yang datang pada Senin (18/7/2011) itu menggunakan berbagai jenis kendaraan dan menamakan diri sebagai Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumut. Mereka berasal dari berbagai elemen kelompok petani, antara lain Forum Tani Jas Merah, Kelompok Tani Selambo, Kelompok Tani Limau Manis dan berbagai kelompok tani lainnya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat berorasi, massa mendesak Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk mendistribusikan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II seluas 5.876,6 hektar yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Kota Binjai. Mereka juga meminta agar lahan bekas HGU itu segera dikembalikan kepada rakyat, maupun masyarakat adat atau hak ulayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa juga mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut untuk segera menghentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap rakyat dalam penegakan hukum dan pengamanan di lapangan terkait konflik pertanahan yang ada di Sumut. Menurut mereka, selama ini polisi cenderung menjadi alat bagi mafia tanah dan pihak perusahaan perkebunan, ketimbang bertindak secara netral.
Pernyataan sikap yang sama, juga dibacakan ketika berdemo di Kantor DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol, Medan beberapa jam sebelumnya. Hingga Senin siang, massa masih bertahan di Kantor Gubernur. Sementara ratusan polisi dari Polresta Medan terlihat berjaga-jaga.
(rul/fay)











































