Sutarman Otaki Perampokan di Kebon Jeruk

Sutarman Otaki Perampokan di Kebon Jeruk

- detikNews
Senin, 18 Jul 2011 14:31 WIB
Sutarman Otaki Perampokan di Kebon Jeruk
Jakarta - Aksi perampokan di Kompleks Green Garden blok B5 No 12A Kebon Jeruk, Jakarta Barat terungkap. Salah seorang tersangka Sutarman (29) ternyata mantan sopir Krisna, wanita 76 tahun yang tewas dalam kejadian ini.

"Tersangka STR mantan sopir korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ferdi Sambo kepada wartawan di Polsek Kebon Jeruk, Senin (18/7/2011).

Polisi meringkus 4 tersangka Teguh (25), Sutarman (29), Sumadi (54) dan Aziz (20) pada 15-16 Juli lalu. Hasil pemeriksaan terungkap jika perampokan diotaki oleh Sutarman yang pernah bekerja sebagai sopir selama dua tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otak perampokan STR," kata Sambo.

Menurut Sambo, tersangka STR sudah cukup mengetahui situasi dan kondisi di rumah korban. Saat beraksi kawanan garong ini berpura-pura mengantar barang elektronik dari kantor Puspa anak Krisna.

"STR sudah mengetahui situasi di rumah tersebut," imbuhnya.

Saat beraksi 4 Juli lalu, tersangka Teguh bertugas memantau situasi di luar rumah, Sumadi mengikat pembantu korban sedangkan Sutarman dan Aziz mengikat, melakban Krisna. "Korban disekap karena berteriak," ucapnya.

Sutarman mengaku tidak berniat membunuh mantan bosnya, karena panik dia terpaksa melumpuhkan Krisna dengan menbekap dan mengikatnya. Tapi tidak disangka ulah Sutarman berujung pada kematian.

"Saya nggak niat membunuh hanya ingin merampok," elaknya.

Setelah berhenti sebagai sopir, pria asal Purwokerto ini hanya luntang-lantung di Jakarta. Sutarman bersama 3 tersangka lain sudah merencanakan merampok rumah Krisna. Sutarman meyakinkan bahwa perampokan akan berjalan mulus dan uang hasil kejahatan itu akan dibagi secara merata.

"Saya tahu situasi di rumah itu, makanya saya ajak teman merampok," jelasnya.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kebon Jeruk. Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

(did/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads