Pertama kali petugas menciduk tersangka Teguh (25) pada 15 Juli lalu di Pesing, Jakarta Barat. Dari keterangan Teguh petugas kembali menangkap tersangka Sutarman (29). Keesokan harinya dua tersangka Sumadi (54) dan Aziz (20) ditangkap di PRJ, Kemayoran.
"Hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ferdi Sambo di Polsek Kebon Jeruk, Senin (18/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena berteriak, mulut korban (Krisna) dibekap dan tangannya diikat, sampai akhirnya tewas," kata Sambo.
Kawanan perampok ini berhasil menggondol barang berharga milik korban berupa handphone, 15 jam tangan, komputer, uang dan LCD. Barang-barang hasil dari kejahatannya itu yang baru dijual hanya sebuah handphone blackberry.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kebon Jeruk. Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
(did/gun)










































