Kepastian ini disampaikan Wakil Sekjen DPP PD Ramadhan Pohan saat dihubungi detikcom, Senin (18/7/2011). "DPP PD sudah memutuskan memecat Nazaruddin sebagai anggota maupun anggota DPR," kata Ramadhan saat apakah Nazaruddin sudah juga dipecat dari anggota DPR.
Menurut Ramadhan, proses administrasi pemecatan Nazaruddin dari DPP PD dan DPR itu masih sedang berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi. Namun, tetap saja pemecatan Nazaruddin dari DPP PD dan anggota DPR sudah resmi. "Jadi, sudah final-lah, mau apa lagi," ujar Ramadhan.
Banyak alasan mengapa Nazaruddin - mantan bendahara umum DPP PD - harus dipecat dari DPP PD dan DPR. "Karena telah menjadi beban partai, menjadi nila bagi partai, melanggar etika politik partai, dipanggil KPK pun tidak mau," jelas Ramadhan.
Berdasarkan tata cara AD/ART, lanjut Ramadhan, pencabutan kartu tanda anggota (KTA) bagi kader Demokrat harus didahului dengan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3. "Tapi ini administrasi sajalah. Putusan sudah bulat, tidak bisa dimentahkan lagi," tegas anggota DPR dari PD itu.
(ndr/asy)











































