Publik Puas Penanganan Terorisme oleh Polisi, BIN Tak Perlu Tambahan Wewenang

Publik Puas Penanganan Terorisme oleh Polisi, BIN Tak Perlu Tambahan Wewenang

- detikNews
Senin, 18 Jul 2011 13:18 WIB
Publik Puas Penanganan Terorisme oleh Polisi, BIN Tak Perlu Tambahan Wewenang
Jakarta - RUU Intelijen tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah. Di dalam RUU itu, diwacanakan agar BIN mempunyai wewenang menahan seseorang dalam penanganan kasus dugaan terorisme.

Hal itu dipertanyakan LSM Imparsial. Menurut Imparsial, sebagai lembaga non pro yusticia mestinya BIN tak perlu wewenang itu.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan temuan survey Imparsial yang dirilis hari ini. Survey Imparsial menunjukkan penanganan terosisme oleh publik sudah dinilai baik. Sebesar 67 persen publik merasa puas atas kinerja polisi menangani terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œMaka tak perlu lagi BIN mendapat kewenangan lebih dalam penanggulangan terorisme, karena polisi sudah berhasil. Tak pantas parlemen berikan kewenangan lebih kepada BIN untuk menangkap dan memeriksa intensif terduga teroris. Dorong saja polisi agar bekerja maksimal,” ujar Peneliti Imparsial, Al Araf di kantornya, Jl Slamet Riyadi no 19, Jakarta, Senin (18/7/2011).

Usulan pemerintah dalam RUU Intelijen, BIN diberikan tambahan kewenangan untuk memeriksa seseorang. Namun usulan itu ditolak sebagian kalangan anggota DPR.

"Wewenang menangkap itu usul pemerintah. Kalau DPR nggak. Yang menangkap itu harusnya aparat pro yustisia," Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik di @america, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Jumat (15/7/2011) malam.

(adi/lh)


Berita Terkait