Hal itu dipertanyakan LSM Imparsial. Menurut Imparsial, sebagai lembaga non pro yusticia mestinya BIN tak perlu wewenang itu.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan temuan survey Imparsial yang dirilis hari ini. Survey Imparsial menunjukkan penanganan terosisme oleh publik sudah dinilai baik. Sebesar 67 persen publik merasa puas atas kinerja polisi menangani terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan pemerintah dalam RUU Intelijen, BIN diberikan tambahan kewenangan untuk memeriksa seseorang. Namun usulan itu ditolak sebagian kalangan anggota DPR.
"Wewenang menangkap itu usul pemerintah. Kalau DPR nggak. Yang menangkap itu harusnya aparat pro yustisia," Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik di @america, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Jumat (15/7/2011) malam.
(adi/lh)










































