PD Serahkan Pengusutan M Nasir ke KPK

PD Serahkan Pengusutan M Nasir ke KPK

- detikNews
Senin, 18 Jul 2011 13:12 WIB
PD Serahkan Pengusutan M Nasir ke KPK
Jakarta - M Nasir disebut-sebut dalam kasus Nazaruddin. M Nasir yang juga saudara Nazaruddin adalah salah satu komisaris di PT Mahkota Negara.

PT Mahkota Negara menjadi rekanan dari Kemenakertrans dan Kemendiknas pada tahun 2007-2008 lalu. PT Mahkota Negara pernah memenangkan proyek di kedua kementerian itu. Namun kemudian hari ditemukan fakta bahwa proyek itu bermasalah.

Partai Demokrat (PD) menyerahkan sepenuhnya nasib M Nasir kepada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarkan itu pengembangan penegak hukum saja. Kita serahkan ke KPK, kalau memang dia terlibat silakan diproses," ujar Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi PD, Ruhut Sitompul kepada detikcom, Senin (18/7/2011).

Menurut Ruhut, PD tidak akan melindungi kadernya yang bermasalah. PD menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kita kan bukan penegak hukum. Kalau urusan menahan atau mencekal itu urusan penegak hukum, kalau ada bukti silakan saja. Kita tidak berwenang soal itu," kata anggota Komisi Hukum DPR ini.

Berdasarkan akta notaris perusahaan tertanggal 14 Februari 2003, Nasir menjadi satu dari tiga pemilik PT Mahkota. Anggota Komisi DPR Bidang Hukum itu menjabat komisaris utama. Salah satu pemilik lainnya adalah Muhammad Nazaruddin, saudaranya sendiri sekaligus mantan Bendahara Partai Demokrat yang dicari KPK.

Dalam akta perubahan PT Mahkota tertanggal 16 Mei 2009, nama Nazaruddin sudah tak ada. Adapun Nasir masih ada. Saat itulah ia baru menanggalkan jabatan dan menjual sahamnya.

Pada 2007, Departemen Pendidikan Nasional mengadakan alat laboratorium multimedia serta alat laboratorium informasi, komunikasi, dan teknologi. Nilai proyeknya mencapai Rp 40 miliar.Setahun kemudian, PT Mahkota mendapat proyek pembangkit listrik tenaga surya. Proyek dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini bernilai Rp 8,9 miliar.

Proyek terakhir memunculkan dua nama yang berkaitan dengan Nazaruddin. Keduanya adalah Mindo Rosalina, Direktur Marketing PT Anak Negeri; dan Neneng Sri Wahyuni. Rosalina adalah tersangka suap proyek wisma atlet. Ia pernah menyebutkan keterlibatan Nazaruddin dalam proyek wisma itu kendati kemudian mencabut kembali keterangannya. Adapun Neneng adalah istri Nazaruddin.

(her/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads