Kepala Subdit II Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Eko mengatakan, ketiga karyawan tersebut ditangkap pada Rabu (13/7) malam di Hotel Aston, Ancol, Jakarta Utara.
"Bukan bosnya. Mereka karyawan Alexis, kedapatan memakai narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,2 gram sabu," ujar Eko saat dihubungi wartawan, Senin (18/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya ditahan," ujar dia.
Eko mengatakan, ketiganya tidak terbukti terjait jaringan pengedar narkotika. Ketiga tersangka, kata dia, hanya pemakai.
"Bukan pengedar, hanya pemakai. Informasinya pengedar, tapi dari bukti-bukti, tidak mengarah ke situ," jelas dia.
Eko mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga mengembangkan jaringan pengedar sabu tersebut.
"Pengedarnya sudah teridentifikasi, masih kita kejar," kata dia.
Terkait kemungkinan ketiganya berperan sebagai pengedar di lingkungan tempatnya kerja, Eko belum bisa memastikannya.
"Informasinya begitu (pengedar), tapi dari bukti-buktinya kan cuma segitu," kata dia.
(mei/ndr)










































