"Hati nurani ini memang tidak ada sekolahnya tapi masing-masing kita hanya bisa memberikan motivasi supaya ke depan tidak terulang lagi seperti ini," kata Basrief di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2011).
Menurut dia, secara hukum penanganan perkara Dian dan Randy memang sudah memenuhi prosedur. Setelah penelitian berkas kedua tersangka dilakukan, kata Basrief, jaksa menyatakan berkas tersebut memenuhi syarat baik formil maupun materiil sehingga layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penahanan terhadap seorang tersangka harus didasarkan pada pertimbangan matang, seperti jika tersangka tidak ditahan dikhawatirkan akan kabur atau bisa menghilangkan barang bukti, dan sebagainya.
"Semua ini kan harus dipertimbangkan. Tapi tentunya saya katakan tadi kalau jelas identitasnya, namanya jelas, alamatnya jelas, keluarga jelas, pekerjaan jelas, apakah kekhawatiran itu dimungkinkan?" ujar Basrief.
Basrief meminta pihak pengawasan untuk mengklarifikasi kepada jaksa yang bersangkutan. "Pernah saya tanyakan agar jaksa meneliti apa yang mereka lakukan (jaksa yang menangani kasus ini), karena pelakunya kan sarjana, jelas identitasnya. Itu persoalannya mungkin kan yang bikin heboh penahanannya, tapi itu kan semua sudah clear," papar Basrief.
(nvc/aan)











































