Anggota KPUD Provinsi Riau, Edi Sabli menjelaskan, keputusan untuk memberhentikan Ketua KPUD Pekanbaru ini, telah melalui proses yang cukup lama sekitar satu bulan. Ini sehubungan adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan Pemilukada Pekanbaru dimana posisi KPUD Pekanbaru dianggap tidak netral.
"Dari sana, dewan kehormatan membahas laporan tersebut. Hasilnya Ketua KPUD Pekanbaru, Yusri Munaf terbukti dalam sidang kode etik telah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku selama pelaksanaan Pemilukada," kata Edi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (18/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan saksi tersebut, sehingga ada keputusan dewan kehornatan yang sudah final memberhentikan Yusri Munaf sebagai Ketua sekaligus anggota KPUD Pekanbaru," kata Edi.
Surat keputusan pemberhentian Ketua KPUD Pekanbaru itu tertanggal 15 Juli 2011. Namun baru hari ini, secara resmi KPUD Riau memberikan surat keputusan tersebut.
"Bila yang bersangkutan keberatan atas keputusan dewan kehormatan tersebut dan akan melakukan gugatan, itu menjadi hak normatif yang bersangkutan. Kalau akan melakukan gugatan atas keputusan itu, itu menjadi hak dia (Yusri Munaf-Red)," kata Edi.
Sebagaimana diketahui, Pemilukada Pekanbaru berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diulang. MK mengabulkan gugatan pasangan Septina Primawati (istri Gubernur Riau, Rusli Zainal) dengan Erizal Muluk.
Dalam sidang di MK, Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah terbukti tidak netral dan mengerahkan PNS untuk memilih pasangan Firdaus MT dengan Ayat Cahyadi. Keberpihakan ini, membuat MK memberikan keputusan untuk dilakukan pemilu ulang.
(cha/fay)











































