Syamsul menjalani sidang didampingi kuasa hukum dan dokter dari RS Abdi Waluyo, Jakarta. Sidang dimulai pukul 09.45 WIB dan hanya berlangsung selama 30 menit.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Tjokorda Ray ini memberi keringanan kepada Syamsul untuk tetap berada di kursi rodanya.
"Jika merasa lelah, sampaikan kepada kami ya," ujar Tjokorda di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/7/2011).
Dokter yang menangani Syamsul, Dr Soetrisno meminta kepada majelis hakim agar pasiennya tidak dibiarkan untuk menunggu terlalu lama sidang putusan. Menurutnya semakin cepat hakim memutuskan hukuman Syamsul maka akan semakin baik bagi kondisi kejiwaannya.
"Kalau tidak dipersingkat agaknya saya mengalami kesulitan. Kalau dipersingkat beliau bisa lega," jelasnya.
Menanggapi hal itu, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan selama 10 hari hingga pembacaan tuntutan.
"Sidang kita tunda dengan pembacaan tuntutan pada 26 Juli 2011 pukul 14.00 WIB," papar hakim.
(mpr/gun)











































