"Ya supaya penyidikan kasus ini terang benderang, kita akan memanggil nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan itu termasuk salah satunya Gubernur Sumatera Selatan,β tutur Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi via telepon, Senin (18/7/2011).
Namun, Haryono belum memastikan kapan akan memanggil politisi asal Partai Golkar itu. Jadwal pemanggilan tergantung dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (13/07) lalu, nama Gubernur Sumsel Alex Noerdin hingga para anggota panitia lelang Wisma Atlet di Jakabaring disebut mendapat alokasi guyuran uang dari PT DGI.
Hal itu muncul dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris, yang dibacakan jaksa Agus Salim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
Disebutkan jaksa, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar. Mereka yang disebutkan mendapat fee adalah:
1. Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen).
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen).
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen).
Imbalan di atas sebagai imbalan karena telah mengatur PT DGI, menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan itu.
(fjp/gun)











































