KPK Periksa Wafid Muharam Sebagai Saksi untuk Nazaruddin

KPK Periksa Wafid Muharam Sebagai Saksi untuk Nazaruddin

- detikNews
Senin, 18 Jul 2011 10:20 WIB
KPK Periksa Wafid Muharam Sebagai Saksi untuk Nazaruddin
Jakarta - Meski belum berhasil menghadirkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi bukti dan kesaksian terkati peranan mantan Bendahara Umum Demokrat itu. Hari ini KPK memanggi Sesmenpora Wafid Muharam sebagai saksi untuk Nazaruddin.

"Tersangka WM hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (18/7/2011).

Wafid sendiri sudah datang di KPK sejak pukul 09.30 WIB. Sesmenpora non aktif ini memang cukup banyak mengetahui mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet di Palembang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris di pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (13/7/2011), disebutkan, pembicaraan mengenai permintaan bantuan untuk pemenangan PT DGI itu berawal dari pembicaraan antara Idris, Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Nazarudin di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) pada Juni-Juli 2010. Di sana pihak PT DGI menyampaikan keinginan untuk bekerjasama.

Pertemuan itu pun berlanjut pada Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Atlet Century. Di tempat itu terjadi pertemuan antara Rosa, Nazarudin dan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharram. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin mengatakan kepada Wafid, agar jika ada proyek di Kemenpora, PT DGI diikutsertakan.

“Muhammad Nazaruddin menyampaikan agar PT DGI Tbk dilibatkan dan Mindo Rosalina Manulang yang akan mengawal,” tutur Jaksa, Agus Salim.

Pemohonan itu akhirnya disanggupi oleh Wafid Muharram. Kemudian ia berjanji untuk mempertimbangkan agar PT DGI menjadi pelaksana proyek dan mengarahkan untuk mengurus ke daerah karena proyek itu merupakan tanggung jawab Pemprov Sumatera Selatan.

Namun hingga tertangkapnya Wafid, Rosa dan Idris, mantan bendahara umum PD itu baru menerima bagiannya sebesar Rp 4,43 miliar. Cek itu diberikan pada Februari 2011 di kantor PT Anak Negeri (Kantor Permai Grup) yang diterima oleh dua staf keuangannya yaitu Yulianis dan Oktarina Furi.

(fjp/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini