"Sampai hari ini belum ada panggilan. Beliau masih di Indramayu," ujar kuasa hukum Panji, Yusril Ihza Mahendra, saat dihubungi detikcom, Senin (18/7/2011).
Yusril mengatakan, kondisi Panji sudah mulai membaik. Ia menjamin kliennya akan memenuhi panggilan penyidik berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusril, semenjak sakit, kliennya belum pernah menerima surat panggilan dari penyidik. "Kemungkinan memang minggu ini. Tapi nanti kita pastikan lagi. Beliau (Panji) punya itikad baik untuk datang," imbuhnya.
Polisi menetapkan Panji sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia. Ia dijerat pasal 263 dan 266 KUHP.
Panji tidak hadir 3 kali dalam pemeriksaan karena sakit. Kasus ini berawal dari laporkan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW9 Imam Supriyanto. Selain itu polisi telah menahan Abdul Halim, anggota pengurus YPI.
(ape/nrl)











































