Jakarta -

Polisi seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka lain, setelah mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan, dalam kasus pemalsuan surat penjelasan MK perihal penetepan anggota DPR terpilih Pemilu 2009 Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I.
"
Sikap polisi yang belum menetapkan tersangka lain menimbulkan spekulasi," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR Abdul Malik Haramain melalui pesan singkat yang diterima Jurnalparlemen.com, Jakarta, Minggu (17/7).
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Panja Mafia Pemilu, sebenarnya sudah mulai terkuak bahwa ada beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. "Terutama terkait siapa pelaksana lapangan, siapa yang memerintahkan, dan siapa aktor yang merancang skenarionya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap kepolisian dapat bekerja obyektif dan tidak terpengaruh oleh kekuatan politik mana pun. "Meski orang-orang yang diduga terlibat sebagai aktor sama sekali tidak mengakui alias membantah, namun hasil konfirmasi langsung terhadap staf-staf di MK maupun terhadap komisioner dan staf-staf di KPU menguatkan indikasi peran mereka," pungkas anggota DPR Dapil Jawa Timur II ini.
(asy/asy)