Keterangan yang diperoleh menyebutkan, tersangka Hidayat Hutama nekat menyekap Bontor Marojahan Lumbangaol, karena masalah hutang piutang. Nilainya mencapai ratusan juta.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di salah satu kamar hotel di kawasan Jl Asahan, Pematang Siantar, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Saat penggerebekan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Azharuddin, tersangka didapati sedang berada di dalam kamar bersama korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dibawa ke kamar hotel dan disekap dan dipukuli selama dua hari ini," kata Marojahan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di tahanan Mapolresta Pematang Siantar. Petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap seorang teman tersangka yang ikut terlibat dalam penganiayaan.
(rul/rdf)











































