"Bisa, kok bisa," ujar Muhaimin saat ditanya kemungkinan selesainya RUU BPJS sebelum 22 Juli. Hal itu disampaikan dia di sela-sela peringatan Harlah ke-85 Nahdlatul Ulama (NU) di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (17/7/2011).
Menurut dia, Jumat lalu para menteri tidak bisa hadir dalam pembahasan RUU BPJS di DPR karena sedang mengikuti rapat kabinet. Pemerintah sepakat RUU BPJS harus segera selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dimaksud adalah tentang empat badan hukum penyelenggara jaminan sosial. Keempat penyelenggara jaminan sosial itu adalah PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes yang rencananya akan dilebur.
Pada prinsipnya, lanjut Muhaimin, keempat BUMN asuransi itu tidak boleh dilebur dalam waktu dekat. "Tapi kalau 10-15 tahun lagi, itu oke," ucapnya.
Awal Juli lalu, anggota Pansus BPJS yang juga politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyebut Kementerian BUMN sudah sepakat soal peleburan 4 BUMN menjadi BPJS. Namun 24 Juni lalu Kementerian BUMN mengirimkan surat penolakan terhadap peleburan 4 BUMN asuransi itu. Target pengesahan RUU BPJS awalnya adalah 15 Juli 2011. Namun kemudian diundur menjadi 22 Juli 2011 seiring dengan dimulainya masa reses DPR.
(vit/nrl)











































