Tim Kampanye Megawati Somasi KPUD Bali
Jumat, 25 Jun 2004 13:07 WIB
Bali - Tim Kampanye Megawati-Hasyim Muzadi Provinsi Bali mengajukan somasi kepada KPUD Bali untuk membatalkan keputusan penghentian kampanye Megawati di Bali. KPUD Bali dideadline 3 hari.Somasi disampaikan Ketua Tim Kampanye Megawati, Ida Bagus Suryatmaja dalam pertemuan antara tim kampanye berserta tim advokasi dengan Ketua KPUD Bali Anak Agung Oka Gede Wisnumurti dan Ketua Panwaslu Bali Wayan Juwana di Kantor KPUD Bali, Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, Bali, Jumat (25/6/2004)Somasi dituangkan dalam surat nomor 16/DPD-14/TKM/IV/2004 perihal menolak pemberhentian jadwal kampanye. Ada beberapa poin tuntutan, diantaranya keputusan KPUD Bali tertanggal 12 Juni 2004 nomor 273/541/KPU dibatalkan. Tim kampanye Megawati juga mendesak KPUD Bali untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis melalui surat kabar yang beredar di Bali, yakni harian Bali Post dan Nusa sebanyak tiga kali terbitan secara berturut-turut serta melalui media elektronik, yaitu TVRI Bali dan Bali TV. Selain itu, KPUD Bali harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1000. "Apabila KPUD Bali tidak memenuhi permintaan tersebut dalam waktu tiga hari maka kami akan melakukan upaya hukum," kata Suryatmaja.Menanggapi somasi itu, Ketua KPUD Bali akan segera menggelar rapat intern. "Tidak ada komentar, kami akan rapat dulu," kata Wisnumurti.KPU Provinsi Bali memutuskan menghentikan jadwal kampanye Rapat Umum Megawati di Bali terhitung tanggal 13 Juni hingga 1 Juli. Alasannya, pada kampanye Megawati di Tabanan Bali melibatkan forum kepala desa dan PNS.
(aan/)











































