MK Ingatkan Tiap Capres Tempatkan Saksi Saat Coblosan

MK Ingatkan Tiap Capres Tempatkan Saksi Saat Coblosan

- detikNews
Jumat, 25 Jun 2004 12:58 WIB
Jakarta - Coblosan 5 Juli sebentar lagi. Guna mengantisipasi munculnya sengketa hasil pemilu seperti yang terjadi pada pemilu legislatif lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar setiap peserta pemilu dan tim suksesnya menempatkan saksi pada saat coblosan nanti.Jimly menegaskan, setiap penyelesaian perselisihan penghitungan suara harus dilakukan melalui MK. Karena itu peserta pemilu dan tim kampanye harus mempersiapkan kelengkapan bukti-bukti dan saksi-saksi, jaga-jaga jika ada perselisihan nantinya.Jimly menyatakan itu dalam dialog jajaran MK dengan tim kampanye capres, Panwaslu, dan KPU. Dialog bertempat di Gedung MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2004).Dari KPU hadir Hamid Awaluddin. Dari Panwaslu hadir Komaruddin Hidayat, Rozy Munir, Topo Santoso dan Masduki Ridwan. Tim kampanye yang hadir Djuhad Mahja (Hamzah-Agum), Aulia Rachman (Wiranto-Solah), Wirawan Adnan dan Patrialis Akbar (Amien-Siswono), Yudo Suyudono (SBY-Kalla). Sementara, tim kampanye Mega tidak hadir."Mekanisme untuk menyelesaikan sengketa pemilu telah diberi jalan yaitu melalui prosedur hukum agar tidak menjadi konflik politik vertikal dan horizontal, mengingat bangsa kita baru belajar memilih pemimpin secara langsung," papar Jimly.Alat bukti yang akan menjadi pertimbangan MK adalah bukti surat dalam hal ini adalah rekapitulasi penghitungan saura, keterangan saksi, keterangan pihak yang bersengketa, dan petunjuk.PanwasluJimly mengingatkan agar tidak semua persoalan sengketa dibawa ke MK apabila bisa diselesaikan oleh Panwaslu. "Jangan semua sengketa numpuk ke MK. Karena ini sama saja dengan memberi bom waktu. Panwaslu bisa melakukan proses penyelesaian setempat dan seketika. Kalau pun nantinya masuk persidangan MK, itu sudah ada usaha ntuk penyelesaian setempat dan seketika," paparnya.Pada kesempatan itu, Jimly mempertanyakan jadwal KPU antara penetapan dan pengumuman hasil pilpres tahap I secara nasional pada 26 Juli 2004 dengan pengumuman daftar calon presiden/wapres untuk pilpres tahap II yang berlangsung 28 Juli-5 Agustus.Menurut Jimly, rentang waktu itu tidak ada 14 hari. Padahal untuk menyelesaikan semua sengketa, MK hanya diberi waktu 14 hari. "Jarak yang tersedia kalau dihitung tidak sampai 14 hari sehingga kesempatan untuk memutus perkara agak pendek," ungkapnya.Prof Natabaya, anggota MK menambahkan, terjadinya sengketa pada pemilu legislatif lalu karena beberapa hal, misalnya tidak cukup sosialisasi, misalnya cara penghitungan suara di TPS, PPS, dan PPK. Kedua, tidak berjalannnya upaya hukum yang diatur dalam UU No 12/2003.Pada kesempatan itu, tim sukses juga mempertanyakan apakah saksi bisa mendapatkan salinan berita acara. Anggota KPU Hamid Awaluddin menjawab, saksi bisa mendapatkan salinan jika mendapatkan mandat dari tim kampanye capres. "Insya Allah kalau saksi yang tidak diberi mandat, tidak akan kami beri," kata Jimly. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads