"2004 sampai sekarang. Saya minta jangan sebut ponpes. Sebut saja pondok UBK. Karena tidak layak disebut pondok pesantren. Saya sudah koordinasikan ke Depag, belum ada izin resminya," kata Kapolda Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Arif Wachyunadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/7/2011).
Selain tidak punya izin dari Kemenag, pondok tersebut juga tidak belajar pendidikan formal layaknya sebuah pondok pesantren. Apalagi, lanjut Arif, faktanya di lapangan, ditemukan sejumlah senjata tajam hingga bahan peledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arif, dari penyisiran di pondok tersebut, terdapat senjata tajam yang ditemukan di 4 rumah permanen berukuran 2 x 10 m. Hingga kini, polisi masih terus berjaga-jaga di sekitar pondok.
"Santri sudah dievakuasi. Pondok masih ktia jaga, agar tidak dimasuki pihak-pihak luar," ungkapnya.
Pondok ini membetot perhatian setelah Senin lalu terjadi ledakan bom. Seorang santri tewas akibat ledakan itu. Namun polisi yang akan melakukan pemeriksaan tidak bisa masuk ke lokasi karena sejumlah santri melarang petugas untuk masuk.
Hingga akhirnya saat keluarga santri yang tewas membawa jenazah keluar dari pondok, polisi melakukan pemeriksaan dan menangkap beberapa santri. 7 Diantaranya kini menjadi tersangka.
(gus/gah)










































