"Sebagai warga negara yang baik baik, harusnya bersedia dipanggil polisi," kata Hendro kepada wartawan seusai menghadir acara launching buku "Hegemoni Rezim Intelijen, Sisi Gelap Peradilan Kasus Komando Jihad," karya Ketua KPK, Busyro Muqqodas di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jl Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu (16/7/2011).
Menurut Hendro pengerahan massa oleh santri Al Zaytun hendaknya juga tidak lakukan karena justru akan merugikan Panji Gumilang sendiri. "Lebih baik datang saja," jawa Hendro singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira soal itu (Al Zaytun) oleh Bakin waktu itu sudah ada clearance dan tidak ada masalah. Namun kalau masalah pidana itu urusannya lain," pungkas dia.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP.
Panji sebelumnya dilaporkan oleh Eks Menteri Peningkatan Produksi NII KW9 Imam Supriyanto.
(bgs/mpr)











































