"Yang 7 orang tersebut sudah tersangka. Mereka masih di Bima. Sedangkan 1 orang pimpinan berinisial A masih berstatus terperiksa," ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Arif Wachyunadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/7/2011).
Namun Arif tak menjelaskan apakah 5 tersangka tambahan tersebut terkait dengan kepemilikan senjata tajam atau terorisme. Karena 2 dari 7 tersangka sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Sukarman mengatakan, 2 dari 7 orang yang diamankan dari Pondok UBK tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Sedangkan mengenai terorisme masih diselidiki. Kedua tersangka ini dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951.
Sementara itu Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, pimpinan ponpes Umar Bin Khattab yang sempat melarikan diri sudah ditangkap, Jumat (15/7) kemarin. Abrori ditangkap di rumah orangtuanya.
(gus/gah)











































