"Untuk elemen masyarakat yang melaksanakan razia-razia itu tidak boleh. Undang-undang secara resmi melarang dan dalam KUHP juga sudah melarang. Intinya mereka tidak boleh turun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat dihubungi detikcom, Jumat (15/7/2011).
Baharudin mengatakan, pihaknya akan menindak tegas ormas yang tetap melaksanakan sweeping atau razia. Ia menegaskan, razia hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baharudin meminta agar setiap masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan ilegal selama ramadhan. "Kalau memang elemen masyarakat tersebut keberatan tentang suatu hal, maka mereka dapat melaporkan kepada kita, biar kita yang menindak. Mereka (elemen masyarakat) sama sekali tidak boleh melakukan razia," tuturnya.
Guna mengantisipasi adanya sweeping yang dilakukan ormas, polisi akan melakukan patroli di tempat-tempat rawan razia. "Kita turunkan patroli, ditempat-tempat yang rawan dilakukan razia atau hal-hal tertentu, petugas patroli disiagakan disana," ujar dia.
Dalam pelaksanaan ramadhan ini, Polda Metro Jaya akan menurunkan sekitar 20 ribu personel untuk melakukan pengamanan selama pelaksanaan puasa. Personel pengamanan akan disebar di tempat-tempat keramaian.
(mei/mad)











































