"Kalau nggak membayar, kita akan melihat lebih jauh apakah ada unsur korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat berbincang dengan detikcom, Jumat (15/7/2011) malam.
Haryono menegaskan, Direktorat Pajak saat ini sudah diminta untuk menginventarisir surat ketetapan pajak 14 perusahaan tersebut. Jika itu sudah terbit, maka proses penagihan bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Haryono enggan membuka 14 perusahaan migas asing itu. Namun pria asal Palembang ini tetap meminta agar Ditjen Pajak juga segera bergerak.
"Karena ini sudah era 5 menteri keuangan belum bayarnya," ucap Haryono.
Sebelumnya, KPK menyebutkan ada 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas tidak membayar pajak. Bahkan, KPK menyebut beberapa perusahaan tidak membayar pajak sejak 5 kali menteri keuangan berganti.
Berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai Rp 1,6 triliun. Namun, Haryono memperkirakan angka itu jauh lebih besar karena baru BP Migas yang melakukan pendataan.
(mad/mei)











































