Jika 14 Perusahaan Asing Tetap Bandel, KPK Siap Bertindak

Jika 14 Perusahaan Asing Tetap Bandel, KPK Siap Bertindak

- detikNews
Sabtu, 16 Jul 2011 07:19 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong 14 perusahaan migas asing agar membayar tunggakan pajak. Jika tetap membandel, KPK siap turun tangan mencari kemungkinan adanya unsur korupsi.

"Kalau nggak membayar, kita akan melihat lebih jauh apakah ada unsur korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat berbincang dengan detikcom, Jumat (15/7/2011) malam.

Haryono menegaskan, Direktorat Pajak saat ini sudah diminta untuk menginventarisir surat ketetapan pajak 14 perusahaan tersebut. Jika itu sudah terbit, maka proses penagihan bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, kata Haryono, 14 perusahaan tersebut menunggak karena ada perbedaan pendapat soal pajak. "Menurut pemerintah sudah harus dibayar, tapi menurut mereka belum," imbuhnya.

Sayangnya, Haryono enggan membuka 14 perusahaan migas asing itu. Namun pria asal Palembang ini tetap meminta agar Ditjen Pajak juga segera bergerak.

"Karena ini sudah era 5 menteri keuangan belum bayarnya," ucap Haryono.

Sebelumnya, KPK menyebutkan ada 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas tidak membayar pajak. Bahkan, KPK menyebut beberapa perusahaan tidak membayar pajak sejak 5 kali menteri keuangan berganti.

Berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai Rp 1,6 triliun. Namun, Haryono memperkirakan angka itu jauh lebih besar karena baru BP Migas yang melakukan pendataan.

(mad/mei)


Berita Terkait