"RUU Intelijen kalau untuk masa sidang kali ini belum (selesai)," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik di @america, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Jumat (15/7/2011) malam.
Menurut Mahfudz, ada pembahasan yang belum tuntas. Hal itu antara lain soal kewenangan intelijen dan soal kelembagaan BIN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfudz mendukung fungsi penyadapan asalkan tidak disalahgunakan. Sedangkan untuk wewenang menangkap, Mahfudz menilai itu tugas polisi bukan intelijen.
"Wewenang menangkap itu usul pemerintah. Kalau DPR nggak. Yang menangkap itu harusnya aparay pro yustisia," kata dia.
Penundaan RUU Intelijen ke masa sidang berikutnya, mempengaruhi langsung pembahasan RUU Kamnas. RUU Kamnas tidak boleh tumpang tindih dengan RUU Intelijen.
"Saya dan Menhan sudah sepakat ini di-pending. Selesaikan RUU Intelijen dulu," kata dia.
(fay/mad)











































