3 ABK di Bawah Umur yang Ditahan di Australia Dipulangkan

3 ABK di Bawah Umur yang Ditahan di Australia Dipulangkan

- detikNews
Sabtu, 16 Jul 2011 00:02 WIB
Jakarta - Tiga Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang ditangkap pihak pemerintah Australia akhirnya dibebaskan. Ketiga ABK yang masih di bawah umur itu dikembalikan ke kampung halamannya di Pulau Rote pada Jumat (15/7/2011) siang sekitar pukul 11.00 WITA.

Konjen RI di Sydney, Gary R.M Jusuf mengatakan, pembebasan 3 WNI-ABK di bawah umur ini merupakan komitmen dan kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Australia dalam penggulangan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

"Para WNI-ABK yang ditahan adalah korban, sehingga tidaklah adil kalau mereka diperlakukan sebagai kriminal dengan ancaman hukuman kurungan 3-5 tahun, sementara para pencari suaka sendiri malah diproses untuk dalam waktu singkat diupayakan mendapat kewarganegaraan Australia," ujar Gary seperti tertulis dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Jumat (15/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Gary menyampaikan bahwa kasus banyaknya penahanan ABK WNI tidak akan terjadi jika tidak diiming-imingi uang dari para pencari suaka. Untuk itu, sosialisasi terpadu oleh instansi terkait akan lebih digencarkan terutama ke kantung-kantung masyarakat yang selama ini digunakan oleh para pelaku penyelundupan manusia.

Pemulangan ketiga remaja yang bekerja sebagai ABK itu disambut Bupati Rote-Ndao, Leonard Hanning. Kedatangan tiga ABK bernama Ako Lani (15), Ose Lani (15) dan John Ndollu (16) itu disambut upacara adat. Leonard menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah pusat yang membantu memulangkan ketiga remaja ABK tersebut.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi warga untuk tidak mudah tergiur janji manis dari para cukong yang berujung pada kesengsaraan. Beberapa warga Rote-Ndao saat ini masih ditahan oleh pihak berwenang Australia karena kasus penyelundupan manusia, termasuk beberapa anak yang masih di bawah umur," kata Leonard.

Ketiga bocah asal Rote Barat ditangkap aparat berwenang Australia atas pelanggaran terhadap Pasal 2333C Migration Act 1958 yaitu membawa 5 orang atau lebih penumpang tanpa dokumen legal masuk ke perairap wilayah Australia (dekat Ashmore Reef) pada April 2010. Sesuai ketentuan hukum di Australia, pihak berwenang setempat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Pemulangan ketiga bocah ini melalui proses yang cukup panjang. Setelah melalui pemeriksaan dan penahanan di Christmas Island pada Januari 2011, ketiganya kemudian dipindahkan ke Arthur Gorrie Remand and Reception Center (AGRRC), Queensland. Di situ, ketiga bocah tersebut ditempatkan di blok khusus untuk para ABK asal Indonesia yang menjalani proses hukum di Brisbane.

KJRI di Sydney pada 18 April 2011 kemudian melakukan kunjungan ke AGRRC untuk bertemu dengan ketiganya. KJRI Sydney berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyampaikan dokumen jika ketiganya berada di bawah umur. Pada 17 Juni 2011, hakim Brisbane Magistrates Court mengabulkan permohonan jaminan untuk dijadikan tahanan luar bagi ketiga WNI tersebut.

Melalui pengacaranya, Mr Mark Plunkett dan Anthony Seldhon berkesempatan mengajukan pembuktian melalui proses pengadilan. Dalam proses pembuktian ini, pengacara mengumpulkan bukti-bukti meringankan bagi ketiganya yakni berupa dokumen ijazah, surat baptis dan hasil pemeriksaan ulang wrist x-ray.

Pada 1 Juli 2011, hakim pengadilan Magistrate Brisbane mengabulkan permohonan pembatalan penuntutan oleh JPU, sehingga ketiganya dibebaskan. Kemudian pada 5 Juli 2011, ketiga ABK ini dipindahkan ke Berrimah House, Darwin yang merupakan tempat penampungan bagi anak di bawah umur yang dikelola oleh DIAC sementara proses kepulangan mereka.

Setelah pemeriksaan kesehatan dan pengurusan dokumen selesai, tangal 13 Juli 2011, ketiganya kembali ke Pulau Rote melalui Denpasar. Kepulangan ketiganya ini diantar pejabat Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementrian Luar Negri, KJRI Sydney dan KRI Darwin di Australia.

(mei/mad)


Berita Terkait