Pemerintah Tak Niat, RUU BPJS Masuki Masa Kritis

Pemerintah Tak Niat, RUU BPJS Masuki Masa Kritis

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2011 20:36 WIB
Pemerintah Tak Niat, RUU BPJS Masuki Masa Kritis
Jakarta - Pemerintah dan DPR kembali gagal bertemu untuk membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal masa sidang DPR akan berakhir pada 22 Juli mendatang dan hingga kini belum ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR soal RUU ini.

“Sebelum 22 juli harus sudah selesai. Jika tidak, mungkin dibahas DPR periode berikutnya, 2014,” ujar Wakil Ketua Pansus BPJS, Surya Chandra Surapaty di Gedung DPR, Jumat (15/7/2011).

Tidak selesainya pembahasan RUU BPJS pada masa sidang ini sangat mungkin terjadi. Sebab, pemerintah dan DPR tinggal punya waktu 5 hari kerja untuk membahas RUU tersebut. Sementara di sisi lain pemerintah terus terlihat enggan membahas RUU ini.

Hari ini misalnya, pemerintah secara sepihak membatalkan rapat dengan DPR. Hal ini menuai kecaman anggota Pansus, Sri Rahayu. Lewat suratnya, para menteri tidak bisa hadir dengan dalih menghadiri rapat kabinet.

“Ini cuma mengulur-ulur waktu. Pemerintah terlihat memang tidak niat. Waktu kita tinggal sampai Jumat. Kita belum uji publik dan sebagainya. Saya sangat-sangat kecewa,” kata Sri.

Namun mereka tetap optimis RUU BPJS akan tetap selesai. Senin (18/7) depan pemimpin Pansus akan menemui pemimpin DPR untuk menyampaikan perkembangan pembahasan RUU ini. Surya berharap agar pemimpin DPR melakukan pendekatan kepada pemerintah untuk memperlancar pembahasan RUU.

“Kalau ada kebuntuan yang belum disepakati maka pimpinan DPR akan ambil langkah konsultasi dengan menteri. Kalau enggak bisa, ke presiden juga sangat dimungkinkan,” kata Surya.

Kalau pun tak selesai pada masa sidang kali ini, Pansus berharap agar RUU BPJS dapat dibahas di masa sidang berikutnya. Hal itu, kata Surya, dimungkinkan jika ada alasan kuat.

RUU ini tinggal menyepakati transformasi empat BUMN asuransi yaitu PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen menjadi BPJS secara menyeluruh. Yang dimaksud menyeluruh adalah aset, program, kelembagaan dan kepesertaan. Pemerintah enggan menyetujui transformasi seperti yang dimaksud DPR itu.



(adi/lrn)


Berita Terkait