Kalau Jalan Rusak 'Makan' Korban, Dinas PU Siap Dituntut

Kalau Jalan Rusak 'Makan' Korban, Dinas PU Siap Dituntut

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2011 18:59 WIB
Jakarta - Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta siap dituntut jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak di ruas-ruas jalan milik provinsi. Namun, jika itu jalan milik negara, Kementerian Pekerjaan Umum yang harusnya bertanggung jawab untuk melakukan perawatan.

"Tentunya kalau ada penuntutan akibat kecelakan yang timbul di jalan milik provinsi, kami tidak bisa lari," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Novizal, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/7/2011).

Tak hanya siap dituntut, Novizal juga menyatakan pihaknya siap dikenakan sanksi jika dalam proses persidangan Dinas PU terbukti bersalah. Meskipun dia berharap hal itu tidak terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Novizal berani menjamin Dinas PU selalu bekerja dengan baik saat menangani setiap proyek. Dinas PU juga selalu mengerahkan petugasnya untuk berpatroli memantau jalan-jalan yang rusak.

"Kalau ada jalan berlubang atau begitu dapat aduan, kami usahakan malamnya langsung ditangani, jembatan juga begitu. Karena kita kan juga aktif menerima pengaduan masyarakat," katanya.

Menanggapi kecelakaan yang terjadi di jalan Cakung-Cilincing (Cacing) beberapa waktu lalu, Novizal mengklaim jalan itu bukanlah jalan milik Pemprov DKI. Oleh karena itu, kerusakan seperti lubang yang terdapat di ruas jalan tersebut bukan menjadi tanggung jawab Dinas PU.

"Jadi itu bukan jalan provinsi, dan itu diatur di Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, jalan Cacing bukan jalan provinsi," tegas mantan Kabid Jembatan ini.

Dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 273 ayat 1, disebutkan, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakaan kendaraan dan/atau barang. Ancaman Kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp 12.000.000.

Bila kecelakaan itu mengakibatkan luka berat, maka dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 273 ayat 2 disebutkan ancaman hukuman kurungan bagi penyelenggara jalan yang lalai menjadi paling lama 1 tahun atau denda Rp 24.000.000.

Sementara jika korban tewas, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 273 ayat 3, disebutkan ancaman hukuman penjara bagi penyelenggara jalan yang lalai bisa mencapai 5 tahun atau denda Rp 120.000.000.

(lia/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini