"Lima orang oknum wartawan ini telah melakukan pemerasan terhadap korban dengan modus menakut-nakuti korban akan mengeksposenya di media mereka karena ketahuan keluar pada jam kerja. Pelaku juga mengancam akan melaporkannya ke atasan korban," jelas Kapolsek Cempaka Putih Kompol Djoko Dwi kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/7/2011).
Djoko mengatakan, kelima orang yang ditangkap itu mengaku sebagai wartawan dari media 'Aksi Nasional', 'Media Reportase', 'Asosiasi Pers Republik Indonesia' dan 'Forum Komunikasi Rakyat Indonesia'
Djoko mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 28 Juni 2011 lalu. Saat itu, korban seorang perempuan berinisial AN kepergok keluar kantor pada jam kerja dengan seorang teman prianya yang juga seorang PNS.
"Pada tanggal 30 Juni 2011, oknum tersebut datang ke kantor korban," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka meminta korban untuk membayar masing-masing Rp 1,5 juta kepada lima pelaku, sehingga korban harus bayar Rp 7,5 juta," ujar dia.
Karena korban tidak memiliki uang, ia kemudian meminjam uang kepada teman sekantornya. Dengan dikawal oleh kelima pelaku, korban akhirnya menarik uang di ATM Bank DKI.
"Karena saat itu hanya ada Rp 3 juta, sehingga mereka sepakat untuk mengambil sisanya secepatnya. Salah seorang pelaku berinisial SB kemudian menandatangani kwitansi tanda pembayaran," jelas dia.
Pada tanggal 11 Juli 2011, korban kemudian meneleon korban untuk mengambil sisa kekurangannya senilai Rp 4 juta. Para tersangka kemudian menyepakati untuk bertemu di KFC di Jl Cempaka Putih Raya.
Sebelum melakukan pertemuan, korban melaporkan pemerasan tersebut ke Polsek Cempaka Putih. Sehingga kemudian korban datang ke lokasi ditemani polisi.
"Setelah bertemu, korban kemudian menyerahkan sisa uang Rp 4 juta dan lagi-lagi, mereka mau disuruh menanda tangani kwitansi bukti pembayaran," kata dia.
Β
Setelah transaksi selesai, korban kemudian pulang. Namun, tidak bagi para pelaku. Setelah menerima uang tersebut, kelima pelaku dibekuk polisi yang sudah menantinya di depan KFC Cempaka Putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan subsider Pasal 369 KUHP jo Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman lima tahun penjara.
(mei/mei)











































