Kapolri Turunkan Propam Usut Dugaan Intimidasi Kasus Ibnu

Korban Kecelakaan Dipolisikan Polwan

Kapolri Turunkan Propam Usut Dugaan Intimidasi Kasus Ibnu

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2011 18:23 WIB
Kapolri Turunkan Propam Usut Dugaan Intimidasi Kasus Ibnu
Jakarta - Tim hukum Jawa Pos menduga ada intimidasi dari oknum polisi terkait kasus Ibnu Yunianto dengan Briptu Nina. Kapolri pun berjanji akan menurunkan Propam untuk mengusut dugaan intimidasi tersebut.

"Nanti Propam akan saya turunkan," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo usai rapat kabinet di Istana Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Jawa Pos melaporkan kasus dugaan intimidasi kepada Ibnu dan keluarganya oleh salah satu oknum polisi berisial H. Oknum polisi H tersebut diadukan ke Propam Mabes Polri.

Menurut Tim Hukum Jawa Pos, oknum polisi tersebut telah mengintimidasi proses penyidikan di Polsek Ciputat terkait kasus pemukulan Ibnu kepada Briptu Nina. Oknum tersebut juga sempat mengancam Ibnu dengan kata-kata 'Kamu aku karungi'.

Ibnu, dilaporkan oleh Briptu Nina dalam kasus dugaan pemukulan. Kasus itu terjadi sebagai buntut sepeda motor Ibnu ditabrak oleh Briptu Nina. Istri dan dua anak Ibnu luka-luka. Bahkan sang istri kini dirawat di RS Sari Asih karena gegar otak.

Pada saat kejadian, Ibnu sudah meminta maaf dan mengajak untuk berdamai, namun ditolak oleh Nina. Nina memilih untuk melaporkan Ibnu ke Polsek Ciputat.

Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat lalu kemudian Polres Jaksel. Ibnu dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Saat ini Ibnu dilepaskan dari tahanan dengan status tersangka. Ia dikenai wajib lapor.

(ken/vit)


Berita Terkait