"Berkas perkara Gayus yang Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2011).
Dikatakan Noor, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Juli 2011 lalu. Namun sayangnya, Noor mengaku belum mengetahui jadwal persidangan. Jadwal tersebut masih menunggu penetapan dari Majelis Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada 11 Mei, berkas Gayus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 28 M uang yang ada di bank dan Rp 74 milliar berbentuk aset. Barang bukti yang diserahkan mulai dari dokumen, uang hingga berbentuk emas batangan yang disimpan Gayus.
Dalam kasus ini, Gayus dijerat pasal 11, pasal 12 B UU Tipikor dan pasal 3 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini diketahui Gayus masih menjalani persidangan kasus paspor palsu di Pengadilan Negeri Tangerang dan akan menjadi saksi dalam kasus suap Kepala Rutan Mako Brimob di Pengadilan Negeri Bandung. Dengan dilimpahkannya kasus gratifikasi ini, maka Gayus yang kini ditahan di LP Cipinang tampaknya harus bersiap diri menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
(nvc/rdf)










































