"Setiap pertemuan itu setiap diundang, si Imas selalu meminta uang, Rp 200 ribu saja diterimanya, dengan alasan uang transport," ujar kuasa hukum Odi, Syafruddin Lubis di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2011).
Bukan hanya itu saja sifat Imas. Menurut Syafruddin, Imas juga pernah minta dibayari biaya penginapan di sebuah hotel di Ancol, Jakarta Utara. "Nilai rupiahnya kita nggak tahu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin juga tidak habis pikir jika dianggap menyuap Imas. Jika untuk mengurus kasus di tingkat kasasi, untuk apa Odi justru berhubungan dengan hakim di tingkat tinggi.
"Bodoh banget kita, kalau mau memang masalah gini ke kasasi, kita berhubungan ke hakim tingkat PHI," tandasnya.
Imas dan Odi dijadikan tersangka oleh KPK terkait pengurusan kasus di MA agar putusan kasasi nantinya menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial. Kasus tersebut terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI.
Kepada Imas, KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 15 dan atau pasal 11. Sedangkan kepada OJ disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13.
Dalam penangkapan pada Kamis (30/6) malam, KPK mengamankan uang sebesar Rp 200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam saat penangkapan hakim Imas di Bandung, Jawa Barat. Imas dan Odi diamankan di restoran La Ponyo di kawasan Cinunu, Jawa Barat.
(mok/rdf)











































